Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM66498483
Rincian Aduan
LGSM66498483
Selesai
Public
LAPOR Pak gubernur...apa benar kabar ini bahwa kondisi keuangan prov jateng sdg krisis...utk alokasi gaji PTT dan GTT saja bingung tdk bisa dan tdk kuat membayar gaji mereka. Sementara itu para pns yg sdh pasti dpt gaji la kok masih tetap dapat TPP ? Padahal banyak pns yg di dinas2 prov kerjanya tdk jelas. Mohon ditindaklanjuti dan dipikirkan nasib org2 kecil.jgn hanya "ngopeni" PNS apalagi PNS yg tdk produktif Terima kasih
Disposisi
Senin, 11 September 2017 - 11:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Progress
Rabu, 24 Juli 2019 - 09:48 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Dalam APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran honorarium bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tindak Tetap (PTT) pada SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri. Adapun alokasi anggaran mendasarkan pada data yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Untuk teknis pembayaran honorarium berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mendasarkan peraturan yang berlaku.
Selesai
Rabu, 24 Juli 2019 - 09:51 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Laporan telah selesai
Verifikasi
Rabu, 24 Juli 2019 - 09:54 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Laporan sudah kami terima