Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM66061767

Rincian Aduan

LGSM66061767

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
17 Jul 2017
0 ditandai
Berdasarkan website dppad.jatengprov.go.id utk pengurusan penggantian STNK yg hilang hanya 4 syarat (KTP, BPKB, surat kehilangan dr kepolisian, dan bukti cek fisik) Tapi kemarin saya di samsat surakarta diminta syarat2 diluar hal itu: surat keterangan iklan radio dan koran, surat rekomendasi satlantas dan surat kejaksaan. Benarkah syarat2 tambahan tersebut? Kalau benar seharusnya syarat di website diupdate. Mohon konfirmasi informasi tersebut benar atau tidak. Terima kasih. Daniel

Disposisi

Senin, 17 Juli 2017 - 11:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Selasa, 08 Agustus 2017 - 15:45 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Jumat, 11 Agustus 2017 - 12:01 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Persyaratan yg telah disampaikan sdh benar....surat ket dr kejaksaan diperlukan krn banyak stnk yg di tilang tdk di ambil di pengadilan