Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM64857096
Rincian Aduan
LGSM64857096
Selesai
Public
Kades Diduga Korupsi
Setelah menggelar sidang penyampaian LKPJ Kades Slogohimo, Joko Suyanto kepada BPD (Senin, 3/4) yang berakhir deadlock.
Maka BPD Slogohimo Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat lanjutan untuk mengambil sikap atas LKPJ Kades.
Secara aklamasi anggota BPD Slogohimo mengambil sikap tegas Tidak menerima LKPJ Kades karena tidak bisa mempertanggungjawabkan dana desa sebesar Rp 108 juta.
Secara jelas dan gamblang Kades telah melanggar PP Nomor 43 tahun 2014 pasal 48 dan Perbub Nomor 20 tahun 2016.
BPD tidak berani mengambil resiko atas kondisi ini dan menyerahkan semua mekanisme kepada supra desa (Camat dan Bupati).
Disposisi
Senin, 17 April 2017 - 11:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Jumat, 21 April 2017 - 07:14 WIBINSPEKTORAT
terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan
Progress
Kamis, 01 Juni 2017 - 10:37 WIBINSPEKTORAT
Laporan Saudara telah kami koordinasikan dengan Bupati Wonogiri Cq. Inspektur Kab. Wonogiri dg surat No.356/1520/1.1/2017 tgl 19/5/2017.
Terimakasih.
Selesai
Rabu, 23 Mei 2018 - 11:39 WIBINSPEKTORAT
Tindak lanjut Surat dari Inspektur Kab. Wonogiri dengan Nomor 356/3904 Tanggal 13 Juli 2017