Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM64494218
Rincian Aduan
LGSM64494218
Selesai
Public
Lapor bagaimana skpd di wonogiri semrawut khusus nya di dishub wonogiri kasubag tu udah gak bisa kerja suka ambil jatah orang memalukan kaya gitu di pilih jadi kasubag
Disposisi
Jumat, 11 Desember 2015 - 05:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 14 Desember 2015 - 07:26 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani
Selesai
Selasa, 15 Desember 2015 - 07:34 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
terima kasih atas laporan saudara,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pada pasal 14 angka 1 Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian pejabat struktural pada pemerintah kab/kota menjadi kewenangan Bupati/Walikota. Sehubungan dengan hal tersebut, laporan saudara akan kami teruskan kepada Bupati Wonogiri.