Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM64278316

Rincian Aduan

LGSM64278316

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
01 May 2017
0 ditandai
Slmt siang pak ganjar pranowo . Mohon maf sdkit mengganggu, mau tanya apakah desa sy dapat dana desa dri pmerintah yg jumlahnya 1,4m? Karena di dsa saya DESA TUMIYANG KECAMATAN EKUNCEN KAB. BANYUMAS JAWA TENGAH stiap akn ada pngaspalan jln pdsaan dan infastruktur lainnya yg menyangkut pmbngunan pasti stiap warganya/masyarakatnya slalu di mintain iuran yg bunyinya untuk memancing/biaya pencairan uang dari pmerintah dan jumlah itu ckp bsar. Saya sbagai warga di dsa trsbt tidak pernah dpt kbr dri pmritah dsa stmpat klo dsa sy dpt dana desa trsbut. Terimakasih jka tdk kbratan sya sngt menunggu jwbn sms dari bapak.

Disposisi

Rabu, 03 Mei 2017 - 07:37 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Selasa, 14 Januari 2020 - 11:27 WIB

Kabupaten Banyumas

Dasar pemungutan iuran antara lain 1.permendagri No. 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. 2. Musyawarah Rencana Pembangunan Desa dituangkan dalam APBDesa 3. serta aturan lain yang sah setelah di konfirmasi ternyata Desa Saudara sudah transparan APBDesa tercetak pada banner dan terpasang pada pintu masuk Kantor Desa, sehingga kalau ada pungutan tanpa aturan tersebut diatas harap cantumkan data2 pendukung

Selesai

Kamis, 23 Januari 2020 - 10:07 WIB

Kabupaten Banyumas

Dasar pemungutan iuran antara lain

1.permendagri No. 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.

2. Musyawarah Rencana Pembangunan Desa dituangkan dalam APBDesa

3. serta aturan lain yang sah

setelah di konfirmasi ternyata Desa Saudara sudah transparan APBDesa tercetak pada banner dan terpasang pada pintu masuk Kantor Desa, sehingga kalau ada pungutan tanpa aturan tersebut diatas harap cantumkan data2 pendukung