Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM63194809
Rincian Aduan
LGSM63194809
Selesai
Public
Selamat siang pak Gubernur
Saya mau bertanya kemarin keluarga kami melakukan penggantian/ update KK terkait tempat tanggal lahir saya disesuaikan dengan data Paspor dan data data lainnya.
KK tersebut sebenarnya sudah jadi tetapi keluarga kami hanya baru diberikan dalam bentuk fotocopy saja.
Untuk yang asli katanya bisa diambil tapi harus disidang dulu.
Bagaimana sebenarnya pak?
Apakah untuk mengambil KK asli itu memang harus sidang dulu?
Keluarga kami berdomisili di Kabupaten Kendal kec Patean.
Terima Kasih banyak pak.
Disposisi
Kamis, 18 Oktober 2018 - 14:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 19 Oktober 2018 - 15:45 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Sabtu, 20 Oktober 2018 - 15:22 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
penggantian tempat tanggal lahir di akte kelahiran tidak bisa berdasarkan paspor, harus melalui pengadilan untuk membuktikan kebenaran tempat tanggal lahir yang mau diubah.
Selesai
Sabtu, 20 Oktober 2018 - 15:22 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab