Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM63136527

Rincian Aduan

LGSM63136527

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
29 Jul 2015
0 ditandai
lapor pak akan ada penambangan galian C di desa sokokarang pagergunung kec pageruyung kendal. tolong jangan di ijinkan. karena itu akan berdampak bencana. nantinya akan membuat masyarakat hidup susah..karena yang akan digali merupakan tanah penghijauan.

Disposisi

Kamis, 30 Juli 2015 - 06:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 30 Juli 2015 - 08:55 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Kamis, 30 Juli 2015 - 09:26 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih laporannya. Pada prinsip bahwa semua kegiatan pertambangan termasuk galian C harus memiliki izin sesuai UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam penerbitan izin pertambangan dalam hal ini Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi tentunya sudah dikaji baik aspek sosial ekonomi, teknis maupun tata ruang setempat. Namun demikian apabila ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa memilik IUP akan dihentikan oleh aparat yang berwenang.