Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM63136527
Rincian Aduan
LGSM63136527
Selesai
Public
lapor pak akan ada penambangan galian C di desa sokokarang pagergunung kec pageruyung kendal. tolong jangan di ijinkan. karena itu akan berdampak bencana. nantinya akan membuat masyarakat hidup susah..karena yang akan digali merupakan tanah penghijauan.
Disposisi
Kamis, 30 Juli 2015 - 06:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 30 Juli 2015 - 08:55 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Kamis, 30 Juli 2015 - 09:26 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih laporannya. Pada prinsip bahwa semua kegiatan pertambangan termasuk galian C harus memiliki izin sesuai UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam penerbitan izin pertambangan dalam hal ini Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi tentunya sudah dikaji baik aspek sosial ekonomi, teknis maupun tata ruang setempat.
Namun demikian apabila ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa memilik IUP akan dihentikan oleh aparat yang berwenang.