Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM61955966
Rincian Aduan
LGSM61955966
Selesai
Public
Saya warga tegal,saya kawatir libur natal dan tahun baru akan menjadi klaster baru penyebaran covid di daerah saya,mengingat daerah tempat tinggal saya dekat dengan tempat pariwisata Pantai Alam Indah/PAI Tegal yg tiap hari ramai pengunjung dari dalam dan luar kota,terlebih lagi kalo hari minggu dan hari libur akan sangat padat pengunjung yg sdh pasti melanggar protokol kesehatan.
Saya mohon pada pak ganjar untuk menutup dulu tempat wisata tsb dari libur natal sampai libur tahun baru.
Demikian pengaduan saya,mohon maaf bila ada salah kata,dan mengucapkan terima kasih yg sebesar besarnya atas perhatiannya.
Disposisi
Selasa, 22 Desember 2020 - 09:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal
Verifikasi
Rabu, 23 Desember 2020 - 10:59 WIBKota Tegal
Baik laporan kami terima dan akan ditindak lanjuti oleh dinas terkait
Progress
Rabu, 06 Januari 2021 - 08:10 WIBKota Tegal
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut di atas, kami (Disporapar Kota Tegal) sudah berinisiatif menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/024 perihal Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 yang di dalamnya tertuang ketentuan diantaranya adalah Untuk menutup semuantempat kepariwisataan / kolam renang, hiburan rekreasi / pertunjukan pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 1 Januari 2021.
Selain itu juga sudah ada pemberitahuan resmi melalui flyer di media sosial milik Disporapar Kota Tegal. Berikut kami lampirkan Surat Edaran Wali Kota dan flyer pemberitahuan.
Selesai
Rabu, 06 Januari 2021 - 08:11 WIBKota Tegal
Laporan sudah ditanggapi instansi terkait