Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM61955966

Rincian Aduan

LGSM61955966

Selesai Public
KOTA TEGAL
22 Dec 2020
0 ditandai
Saya warga tegal,saya kawatir libur natal dan tahun baru akan menjadi klaster baru penyebaran covid di daerah saya,mengingat daerah tempat tinggal saya dekat dengan tempat pariwisata Pantai Alam Indah/PAI Tegal yg tiap hari ramai pengunjung dari dalam dan luar kota,terlebih lagi kalo hari minggu dan hari libur akan sangat padat pengunjung yg sdh pasti melanggar protokol kesehatan. Saya mohon pada pak ganjar untuk menutup dulu tempat wisata tsb dari libur natal sampai libur tahun baru. Demikian pengaduan saya,mohon maaf bila ada salah kata,dan mengucapkan terima kasih yg sebesar besarnya atas perhatiannya.

Disposisi

Selasa, 22 Desember 2020 - 09:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Rabu, 23 Desember 2020 - 10:59 WIB

Kota Tegal

Baik laporan kami terima dan akan ditindak lanjuti oleh dinas terkait

Progress

Rabu, 06 Januari 2021 - 08:10 WIB

Kota Tegal

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut di atas, kami (Disporapar Kota Tegal) sudah berinisiatif menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/024 perihal Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 yang di dalamnya tertuang ketentuan diantaranya adalah Untuk menutup semuantempat kepariwisataan / kolam renang, hiburan rekreasi / pertunjukan pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 1 Januari 2021.   Selain itu juga sudah ada pemberitahuan resmi melalui flyer di media sosial milik Disporapar Kota Tegal. Berikut kami lampirkan Surat Edaran Wali Kota dan flyer pemberitahuan.

Selesai

Rabu, 06 Januari 2021 - 08:11 WIB

Kota Tegal

Laporan sudah ditanggapi instansi terkait