Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM60287222
Rincian Aduan
LGSM60287222
Selesai
Public
LAPOR laporan ,Bersama ini melaporka kepada Bapak Gubernur kedua kalinya, atas ditemukan kegiatan penambangan tanah urug tanpa ijin di Desa Jatibatur,Kec.Gemolong,Kab.Sragen,pada 2 titik lokasi. Kegiatan tersebut sejak tgl.15 Agustus 2015. Mohon kesediaan Bapak Gubernur untuk menertibkan kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut,mengingat sampai sekarang belum ada tidak lanjut,baik dari aparat penegak hukum maupun dari Pemkab Sragen. Atas bantuan Bapak Gubernur saya menghaturkan banyak terimakasih ( Yodjana)
Disposisi
Senin, 31 Agustus 2015 - 07:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 31 Agustus 2015 - 11:54 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 31 Agustus 2015 - 12:05 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih sebelumnya, laporan panjenengan saat ini sudah diagendakan dalam target operasi penertiban. Hari ini secara bertahap Tim Wasdal Pertambangan sedang menindaklanjuti adanya laporan penambangan di ds karangmalang, sambi terus dilanjut ke jatibatur.