Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM59465965
Rincian Aduan
LGSM59465965
Selesai
Public
Asalam waalaikum pak gubernur, saya ma tanya, d tempat saya d desa ngarap arap, dusun tau kan, kecmtn ngaringan, grobogan jateng, kemarin di tmpat saya ada pembuatan sertifikat untuk sawah dan kaplingan, katanya dari pemerintah gratis, ko di sini bayar, uang pendaftaran 300 rb, beberapa hari kemudian d suruh bayar lagi 600rb, padahal sertifikatnya blm jd, kami harap bpk ganjar bisa menindak tegas para pegawai kelurahan maupun kecamatan setempat, kami mohon pk, lindungi kami, kami juga anak bapak,
Disposisi
Jumat, 01 Maret 2019 - 10:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 01 Maret 2019 - 13:41 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan saudara
Selesai
Jumat, 01 Maret 2019 - 13:44 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
silahkan minta penjelasan perincian uang tsb kepada tim PTSL desa tetapi perlu dipahami dan diketahu bahwa ada beban biaya yg ditanggung oleh Masyarakat dan ada beban biaya yg ditanggung oleh negara untuk jelasnya sebagai berikut untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih