Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM59103154
Rincian Aduan
LGSM59103154
Selesai
Public
Selamat pagi pak ganjar..
Saya lilik dari wirosari grobogan.
Saya mau tanya pak ada undang undang tentang jabatan seorang kadus/kepala dusun gak ya pak?
Sebenarnya berapa lama jabatan seorang kadus itu.
Di kampung saya soalnya kadusnya kurang bagus pak. Kurang transparan tentang pengelolaan kampung.
Setahu warga sini jabatan kadus itu seumur hidup apa benar ya pak matur suwun.
Disposisi
Senin, 17 September 2018 - 10:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 17 September 2018 - 10:14 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindak lanjuti
Progress
Selasa, 18 September 2018 - 09:47 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
pengaturan terkait perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terkait perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten grobogan, bahwa pengaturan terkait perangkat desa di kabupaten grobogan saat ini berpedoman pada perda kabupaten grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten grobogan nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas perda kabupaten grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa dan perbup grobogan nomor 18 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa..
dalam pasal 2 ayat (2) perda kabupaten grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa disebutkan bahwa perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan (kadus) dan pelaksana teknis. selanjutnya dalam pasal 12 disebutkan bahwa perangkat desa berakhir pada batas usia 60 (enam puluh) tahun.
dan dalam pasal 17 ayat (1) perda kabupaten grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa disebutkan bahwa pada saat peraturan daerah ini diundangkan, perangkat desa yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab sebagai perangkat desa sampai berakhir masa jabatannya.
Selesai
Selasa, 18 September 2018 - 09:47 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab