Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM56705337

Rincian Aduan

LGSM56705337

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
23 Sep 2018
0 ditandai
Selamat malem Pak/Bu Nama Sudarmoyo Alamat dusun Nanggung 02/02 Desa Mangin kec Karangrayung Kab Grob. Pak/Bu di desa saya tempat saya tinggal terjadi praktek pungkli mengenai sertifikat tanah yang katanya geratis namun di kenakan biaya dari 500 rb sampai 1 jt rupiah per warga yang bikin mengikuti program sertifikat geratis. Tiap warga menanyakan kebenaran sertifikat geratis malah jadi korban premanisme di desa saya Pak/Bu Terimakasih atas perhatianya Hormay saya SudarmoyoSelamat malem Pak/Bu Nama Sudarmoyo Alamat dusun Nanggung 02/02 Desa Mangin kec Karangrayung Kab Grob. Pak/Bu di desa saya tempat saya tinggal terjadi praktek pungkli mengenai sertifikat tanah yang katanya geratis namun di kenakan biaya dari 500 rb sampai 1 jt rupiah per warga yang mengikuti program sertifikat geratis. Tiap warga menanyakan kebenaran sertifikat geratis malah jadi korban premanisme di desa saya Pak/Bu mohon di tindak lanjuti Pak/Bu Terimakasih atas perhatianya Hormay saya Sudarmoyo

Disposisi

Minggu, 23 September 2018 - 14:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Minggu, 23 September 2018 - 17:12 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pengaduan saudara akan segera kami tindaklanjuti

Selesai

Minggu, 23 September 2018 - 17:19 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan Saudara...untuk program sertipikat gratis tidaklah gratis sepenuhnya...seharusnya informasi ini seharusnya sdh dilakukan pada saat penyuluhan....akan kami jelaskan kembali bahwasanya program PTSL itu untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ....tetapi apabila saudara punya bukti bahwa pembayaran melebihi daro kesepakatan yg telah di musyawarahkan silahkan laporkan saja kepada pihak berwajib......terimakasih