Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 11 April 2017 - 06:32 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 11 April 2017 - 09:31 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 11 April 2017 - 09:38 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Hasil tindak lanjut cek lapangan di lokasi penambangan sirtu di Desa Mlaran Kec. Gebang kab. Purworejo an. Timbul Pramono telah memiliki IUP OP No: 543.32/1530 Tahun 2017 tgl 3 Maret 2017.
Sudah dimintai keterangan di lapangan bahwa warga tidak ada penolakan adanya kegiatan pertambangan, bahkan telah dibentuk tim yg beranggotakan warga dari 3 desa terkait (desa mlaran, sutoragan dan jatiwangsan) yg bertugas mengkoordinasikan mslh kompensasi warga, bantuan masjid, pemeliharaan jalan, tenaga kerja pemecah batu manual, dll. Saat ini keg penambangan tetap berjalan seperti biasa dan kondusif.
Terima kasih.