Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM53910492

Rincian Aduan

LGSM53910492

Selesai Public
11 Mar 2017
0 ditandai
Lapor selamat sore pak gub..mohin ijin tanya : klu pegawai tdk ikut/tdk lokos talen scouting apa tdk bisa jd pejabat struktural? Kenyataannya yg lolos TS di tpt kami kinerjanya kurang bagus dan tdk muncul jiwa kepemimpinan. Mnrt kami yg tahu kondite pegawai kan satuan kerja setempat. Mohon pencerahan. Trmksh

Disposisi

Selasa, 14 Maret 2017 - 06:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 14 Maret 2017 - 06:56 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Njih saya teruskan ke yang menangani njih

Selesai

Selasa, 14 Maret 2017 - 10:04 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa sistem pengelolaan manajemen ASN harus berdasarkan merit sistem yang berarti kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Bahwa dalam penerapan merit sistem dimaksud Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan Talent Scouting yang bertujuan untuk mendapatkan PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang terbaik (memiliki kompetensi unggul, profesional dan berintegritas)sebagai Kader Potensial yang selanjutnya ditetapkan dalam Talent Pool sebagai kandidat yang dapat dipertimbangkan untuk dipromosikan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas melalui tahap berikutnya. Sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Penelusuran Kader Potensial (Talent Scouting) Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dan Mekanisme Promosi Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bahwa promosi jabatan harus berasal dari Talent Poolyang diusulkan oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerahselanjutnya dibahas (kompetensi, kualifikasi, track record, dll) dalam rapat Tim Penilai Kinerja (TPK). Perlu kami sampaikan pula bahwa PNS yang menduduki jabatan struktural setiap tahun dilakukan evaluasi kinerja guna mengetahui kinerja para Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dalam pelaksanaan tupoksi mendukung pencapaian visi dan misi Gubernur Jawa Tengah dan sebagai bahan pertimbangan serta pengembangan karir lebih lanjut berdasarkan hasil informasi kinerja individu para pejabat, kekurangan/kelebihan, kesesuaian dengan jabatan saat ini dan integritas saat melaksanakan tugas sebagai pejabat.