Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM53026124

Rincian Aduan

LGSM53026124

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
01 Mar 2017
0 ditandai
Kepada yth.bapak gubernur jawa tengah. Tarik an retribusi di pasar pagi purwodadi grobogan yang baru. Kok gk sesuai dengan peraturan pernerintah daerah pak.aturanya.tarikannya Rp.300.rupiah.kok di tarik Rp.500.rupiah.tlong pk di tindak lajuti. Mksih

Disposisi

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Hasil koordinasi dengan Dinas Perindaag Kab. Grobogan sbb : 1. Retribusi yang telah ditarik di pasar pagi adalah retribusi sampah. Untuk kios retribusi sampahnya Rp. 500,- sedangkan dasaran / ojokan Rp. 250,-, 2. Penarikan retribusi tersebut sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2016 pada pasal persampahan, jadi sesuai dengan peraturan yang ada. Demikian untuk dipahami dan dimengerti