Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM53026124
Rincian Aduan
LGSM53026124
Selesai
Public
Kepada yth.bapak gubernur jawa tengah. Tarik an retribusi di pasar pagi purwodadi grobogan yang baru. Kok gk sesuai dengan peraturan pernerintah daerah pak.aturanya.tarikannya Rp.300.rupiah.kok di tarik Rp.500.rupiah.tlong pk di tindak lajuti. Mksih
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Hasil koordinasi dengan Dinas Perindaag Kab. Grobogan sbb : 1. Retribusi yang telah ditarik di pasar pagi adalah retribusi sampah. Untuk kios retribusi sampahnya Rp. 500,- sedangkan dasaran / ojokan Rp. 250,-, 2. Penarikan retribusi tersebut sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2016 pada pasal persampahan, jadi sesuai dengan peraturan yang ada. Demikian untuk dipahami dan dimengerti