Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM51017897
Rincian Aduan
LGSM51017897
Selesai
Public
Selamat siang pak...sy mau tanya...apakah seorang terpidana tidk boleh mencalon kan diri sebagai perangkat desa...terima kasih
Disposisi
Rabu, 07 November 2018 - 09:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 07 November 2018 - 11:15 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditidaklanjuti
Progress
Rabu, 07 November 2018 - 11:15 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif pengaturan terkait persyaratan perangkat desa saat ini berpedoman pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa..persyaratan perangkat desa diatur dalam pasal 50 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa..
pemerintah kabupaten dapat menambah persyaratan perangkat desa dalam perda kabupaten sesuai dengan pasal 50 ayat (1) huruf d yaitu syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten..
Selesai
Rabu, 07 November 2018 - 11:15 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab