Rincian Aduan : LGSM51017897

Selesai Public

07 Nov 2018

Selamat siang pak...sy mau tanya...apakah seorang terpidana tidk boleh mencalon kan diri sebagai perangkat desa...terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 07 November 2018 - 09:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 07 November 2018 - 11:15 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditidaklanjuti

Progress

Rabu, 07 November 2018 - 11:15 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif pengaturan terkait persyaratan perangkat desa saat ini berpedoman pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa..persyaratan perangkat desa diatur dalam pasal 50 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.. pemerintah kabupaten dapat menambah persyaratan perangkat desa dalam perda kabupaten sesuai dengan pasal 50 ayat (1) huruf d yaitu syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten..

Selesai

Rabu, 07 November 2018 - 11:15 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab