Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM50678835
Rincian Aduan
LGSM50678835
Selesai
Public
Selamat malam pak gubernur yang saya hormati.
perkenalkan saya Mustofa.dari desa wareng kec butuh kab Purworejo.
Pak mau tanya tentang pilkades kmrn didesa kami.
Kertas suara yg tembus itu sah atau tidak.soalnya didesa saya ada 180 lebih kertas suara yang tembus.
Sekian terimakasih
Disposisi
Senin, 18 Februari 2019 - 07:39 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 18 Februari 2019 - 10:36 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 20 Februari 2019 - 07:13 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif pengaturan terkait pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa..
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten purworejo bahwa di kabupaten purworejo pelaksanaan pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada:
- perda kabupaten purworejo nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perda kabupaten purworejo nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas perda kabupaten purworejo nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa..
- perbup purworejo nomor 67 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten purworejo nomor 12 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perda kabupaten purworejo nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas perda kabupaten purworejo nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa..
sesuai ketentuan dalam pasal 48 huruf b dan c perda kabupaten purworejo nomor 12 tahun 2015 bahwa surat suara hasil pemungutan suara dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon atau nomor, tanda gambar dan nama gambar satu calon; dan tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam 1 (satu) kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon atau nomor, tanda gambar dan nama gambar satu calon..
dalam hal terdapat tanda coblos lebih dari 1 (satu) yang tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud dinyatakan tidak sah..
Selesai
Rabu, 20 Februari 2019 - 07:13 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab