Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Selesai
Senin, 28 September 2020 - 09:39 WIB
DINAS KESEHATAN
TL BPJS Kesehatan :
Terimakasih atas laporan yang disampaikan kepada kami dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang bapak/ibu alami. Hal tersebut menjadi catatan bagi kami untuk evaluasi bersama pihak terkait guna peningkatan pelayanan yang lebih baik. Perlu kami sampaikan bahwa sistem rujukan diatur oleh pemerintah menggunakan sistem rujukan berjenjang sehingga pemilihan rujukan berdasarkan fasilitas dan kompetensi RS sesuai wilayahnya. Peningkatan mutu layanan di RS setempat terus ditingkatkan untuk memenuhi harapan masyarakat di wilayah tersebut. Sehingga tidak perlu rujukan atas permintaan sendiri (APS) yang tidak sesuai alur pelayanan kesehatan yang berlaku di Indonesia. Informasi lebih lanjut hubungi Care-Center BPJS Kesehatan di 1500-400.
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS KESEHATAN
kartu BPJS baru dapat dipergunakan setelah 14 hari dr pendaftaran, semoga lekas sembuh