Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM48698784
Rincian Aduan
LGSM48698784
Selesai
Public
LAPOR Di desa Pucungbedug, kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah kemungkinan ada indikasi korupsi oleh kepala desa, dikarenakan pembangunan hanya untuk kepentingan pribadi. Contoh harta bergerak seperti sepeda motor kawasaki ninja, mobil damtruck ada 2, mobil feroza, dan pembangunan rumah kepala desa yang dapat dikatakan mewah. Serta sepeda motor inventaris pemerintah entah dibawa orang lain yang notebenenya bukan perangkat. Sekarang sedang membuat tempat jual beli pasir yang debunya sampai mencemari lingkungan sekitar proyek. Mohon untuk ditindaklanjuti harta kekayaan sekarang. Karena masyarakat sudah jengah melihat fenomena tersebut. Kepentingan masyarakat tidak di "gubris" sama sekali. Terimakasih.
Disposisi
Selasa, 12 September 2017 - 09:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Selasa, 12 September 2017 - 09:51 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terhadap laporan Saudara sedang kami adakan pengkajian.
Progress
Kamis, 19 Oktober 2017 - 13:50 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kabupaten Banjarnegara dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/2968/1.1/2017 tgl 3 Oktober 2017
terima kasih
Selesai
Rabu, 22 November 2017 - 09:10 WIBINSPEKTORAT
Surat Inspektur Kab. Banjarnegara No. 700/708/Insp/2017 tanggal 13 November 2017 bahwa telah dilakukan klarifikasi oleh Tim dari Inspektorat Kab. Banjarnegara dan diperoleh kesimpulan:
1. Tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Pucungbedug Kec. Purwanegara;
2. Harta yang dimiliki Kades Pucungbedug berupa rumah, mobil, dan motor merupakan nilai yang wajar. Kepemilikannya menggunakan uang pribadi, bukan uang milik desa;
3. Seorang Kepala Desa juga mempunyai hak untuk melakukan bisnis/usaha untuk menambah penghasilan selama tidak mengganggu tugas pokok dan fungsinya.
Dengan demikian pengaduan indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kades Pucungbedug tidak terbukti