Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM48689905
Rincian Aduan
LGSM48689905
Selesai
Public
Lapor mohon perpanjangan jangan sertakan ktp pemilik lama,menyusahkan sekali bagi org seperti kami yg ingin trtib pajak.bukankah stnk dn bpkb cukup? Jika alasan keabsahan kendaraan bukankah polri punya alat dteksi khusus untuk kendaraan bermasalah?mohon ditanggapi dan dipermudah bayar pajak kendaraan second
Disposisi
Senin, 27 Maret 2017 - 14:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Selasa, 25 April 2017 - 15:21 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Selasa, 25 April 2017 - 15:56 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Berdasarkan PERPRES No 5/2015 dan PERKAP No 5/2012 bahwa syarat pengesahan STNK/PU adalah dg menunjukkan STNK/KTP asli, Untuk ganti kepemilikan harus dilakukan baliknama.