Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM48689905

Rincian Aduan

LGSM48689905

Selesai Public
23 Mar 2017
0 ditandai
Lapor mohon perpanjangan jangan sertakan ktp pemilik lama,menyusahkan sekali bagi org seperti kami yg ingin trtib pajak.bukankah stnk dn bpkb cukup? Jika alasan keabsahan kendaraan bukankah polri punya alat dteksi khusus untuk kendaraan bermasalah?mohon ditanggapi dan dipermudah bayar pajak kendaraan second

Disposisi

Senin, 27 Maret 2017 - 14:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Selasa, 25 April 2017 - 15:21 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Selasa, 25 April 2017 - 15:56 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Berdasarkan PERPRES No 5/2015 dan PERKAP No 5/2012 bahwa syarat pengesahan STNK/PU adalah dg menunjukkan STNK/KTP asli, Untuk ganti kepemilikan harus dilakukan baliknama.