Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM46199825

Rincian Aduan

LGSM46199825

Selesai Public
25 Aug 2015
0 ditandai
LAPOR Kami selaku perangkat desa memohon belas kasih kepada bapak gubernur untuk memperjuangkan nasib kami untuk diangkat menjadi PNS, karena selama ini kami yang menjadi ujung tombak pemerintahan merasa kurang di perhatikan, tolong bantuan nya pak, perjuangkan nasib kami para perangkat desa.

Disposisi

Rabu, 26 Agustus 2015 - 05:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 26 Agustus 2015 - 07:14 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Selesai

Rabu, 26 Agustus 2015 - 11:13 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima Kasih atas Pertanyaan Saudara Pengadaan PNS pelamar umum menggunakan aturan Pengadaan CPNS menggunakan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 98/2000 jo PP No 11/2002 jis PP No 78/2013. Sedangkan untuk pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 jo PP Nomor 43/2007 jis PP Nomor 56 2012 Bahwa penerimaan CPNS tahun 2015 sesuai surat Menteri PAN-RB nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tanggal 30 Juni 2015 bahwa kebijakan penerimaan pegawai baru di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2015 dilakukan penundaan. Untuk pengangkatan Perangkat Desa menjadi CPNS saat ini belum ada regulasi yang mengatur, baik melalui jalur khusus atau jalur tenaga honorer kecuali melalui Pengadaan CPNS Pelamar Umum. Demikian untuk menjadikan maklum dan tetap semangat mengabdi untuk negara dan bangsa Salam