Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM44445178
Rincian Aduan
LGSM44445178
Selesai
Public
Assalamualaikum Pak Ganjar..
Pak,,,sy karyawati di salah satu perusahaan terbesar di purworejo,jateng..
Pak,,,mohon kebijaksanaan untuk standar upah karyawan Diploma dan Sarjana di Purworejo ya Pak...Trima Kasih..
Disposisi
Jumat, 26 Oktober 2018 - 14:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Kamis, 01 November 2018 - 10:00 WIBKabupaten Purworejo
Aduan anda, kami teruskan ke Dinas perinaker, untuk ditindaklanjuti, terima kasih.
Selesai
Sabtu, 03 November 2018 - 08:53 WIBKabupaten Purworejo
Setelah kami koordinasikan dengan Dinas Perinaker, berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Perinaker:
Kebijaksanaan standar upah untuk pekerja :
1. Untuk pekerja dengan kerja 0 sd 1 th berlaku UMK Purworejo tahun 2018 sebesar Rp. 1.573.000,-
2. Utk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun ada yang namanya struktur skala upah. Yang berdasarkan masa kerja, pendidikan, kompetensi, golongan dan jabatan.
Mohon nama perusahaan bisa disebutkan, nanti secepatnya akan kami klarifikasi.
Utk pekerja silahkan menghubungi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo dan identitas pekerja akan kami rahasiakan.
Terima kasih.