Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM43001871

Rincian Aduan

LGSM43001871

Selesai Public
03 May 2017
0 ditandai
Ass. Maaf bpk, bisa saya di bantu dana untuk modal pembuatan kue kering buat lebaran. Saya gk mau terbebani utang lagi pak. Bpk jadi donatur saya ya? Terima kasih.

Disposisi

Kamis, 04 Mei 2017 - 08:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Kamis, 04 Mei 2017 - 10:21 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

terima kasih atas laporan anda

Progress

Kamis, 04 Mei 2017 - 10:24 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Sebelumnya kami informasikan kpd Saudara, jk laporan saudara melalui aplikasi laporgub yg ditujukan kpd Bapak Gubernur Jateng, scr prosedural di-disposisikan ke kami, Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng, yg memiliki tugas pokok fungsi utk memberdayakan koperasi dan UKM di Jawa Tengah.

Selesai

Kamis, 04 Mei 2017 - 10:25 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Pemprov Jawa Tengah, dlm hal ini Dinas Koperasi dan UKM tidak memiliki program penyaluran modal usaha. Pemerintah pusat yaitu Kementerian Koperasi dan UKM RI telah memiliki 2 program yg dpt anda akses yaitu :
  1. Dana Bergulir yg disalurkan oleh LPDB (lembaga Pengelola Dana Bergulir), utk persyaratan dan informasi lebih lengkap silakan mengunjungi website http://www.lpdb.id
  2. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dgn bunga 9% yg disalurkan melalui Bank Pelaksana (BRI, BNI, Mandiri, Bank Jateng, Bank Artha Graha Internasional, BCA, Bukopin BTPN, Sinar Mas).
Berikut informasi mengenai KUR : Syarat Calon Debitur:

KUR Mikro BRI
  • Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Persyaratan administrasi

Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha

KUR Ritel BRI
  • Mempunyai usaha produktif dan layak
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
KUR TKI BRI

Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.

Persyaratan administrasi:
  • Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
  • Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
  • Perjanjian penempatan
  • Passpor
  • Visa
  • Persyaratan lainnya sesuai ketentuan
  • Ketentuan dan Syarat Kredit
KUR Mikro BRI

Besar kredit maksimal sebesar Rp 25 juta per debitur

Jenis kredit
  • Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun
  • Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
  • Suku bunga 12% efektif per tahun atau setara 0.55% flat per bulan
  • Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
KUR Ritel BRI

Besar kredit:

> Rp 25 juta - Rp 500 juta

Jenis kredit:
  • Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun
  • Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
  • Suku bunga 12% efektif per tahun
  • Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
  • Agunan sesuai ketentuan bank
KUR TKI BRI

Besar kredit:
  • Maksimal Rp 25 juta atau sesuai Cost Structure yang ditetapkan pemerintah
  • Suku bunga 12% efektif per tahun atau setara 0.55% flat per bulan
  • Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
  • Jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun atau sesuai kontrak kerja
Tujuan negara penempatan:

Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia

BANK MANDIRI

Kredit disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak/feasible namun belum bankable untuk modal kerja dan/atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit dengan kriteria sebagai berikut:

Tidak sedang menerima kredit dari perbankan/kredit program dari pemerintah
UMKMK yang sedang menerima kredit konsumtif dari perbankan : Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit, dan Kredit Konsumtif lainnya diperbolehkan menerima KUR

Limit kredit :
  • KUR langsung (individu) maksimal Rp 500 Juta
  • KUR tidak langsung
Pola Excuting

Maksimal Rp 2 Miliar per lembaga Linkage dan maksimal Rp 100 Juta per end user

Pola Channeling

Sesuai daftar nominatif end user dengan limit kredit per end user s/d Rp 500 Juta

Jenis Kredit : investasi dan atau modal kerja

Jangka waktu kredit :
  • KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
  • KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 10 tahun
  • KI perkebunan tanaman keras maksimal 13 tahun dan tidak dapat diperpanjang
Persyaratan :
  • Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu Keluarga
  • Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SK
Utk IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil) dpt diurus melalui Kecamatan tempat domisili anda, dgn syarat : 1.    Surat pengantar dr RT/RW 2.    KTP 3.    Kartu Keluarga 4.    Pas photo 2 lbr (4x6 cm) 5.    Mengisi formulir  ttg :

a)    Nama

b)   No KTP

c)    No telp

d)    Alamat

e)    Kegiatan usaha

f)     Sarana usaha yg digunakan

g)    Jumlah modal usaha   Alternatif program modal usaha adalah dengan mengakses program Mitra Jateng 25 dan 02 dr Bank Jateng. Kredit Mitra Bank Jateng 25 adalah total kredit yang dapat dinikmati maksimal plafon sebesar Rp 25 juta dengan tingkat bunga 7% per tahun tanpa subsidi dalam jangka waktu 3 tahun. Sedangkan Program Mitra Jateng 02 khusus ditujukan bagi pelaku UMKM yang sifatnya baru akan memulai usaha. Mitra Jateng 02 yaitu kredit plafon maksimal Rp 2 juta dengan suku bunga 2%.   Persyaratan Kredit Mitra Jateng 25 :

  • Calon debitur adalah perorangan/kelompok usaha/kelompok tani/kelompok nelayan
  • Usia minimal 21 tahun atau telah menikah dan usia saat jatuh tempo kredit maksimal 60 tahun
  • Memiliki usaha produktif yang telah berjalan sekurang-kurangnya 6 bulan
  • Tidak tergolong debitur kredit macet
  • Mengisi formulir permohonan kredit
  • Melampirkan fotokopi KTP/identitas diri suami dan istri
  • Melampirkan surat ijin usaha atau IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil) atau surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM atau sejenisnya.