Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM41529540
Rincian Aduan
LGSM41529540
Verifikasi
Public
LAPOR saya adi,semarang, menambahi laporan saya mengenai penerapan min. tinggi badan utk PPD SMK,dari hasil penelusuran saya,bbrp SMK memang menerapkan min. tinggi badan,tapi mnurut saya masih wajar utk tinggi badan rata2 ank Indonesia usia 15-16th (usia rata2 lulusan SMP) yaitu utk pria min.150cm & wanita 145cm,walaupun sbenarnya penerapan min. tinggi badan tsb mnurut saya msh ttp saja memangkas hak ank bangsa utk bersekolah di SMK tapi msh sdikit wajar jika kita mlihat rata2 tinggi ank Ind usia 15-16th,utk SMKN 8 sndiri mnerapkan tinggi badan utk pria min 155cm,wanita min 150cm,yg mnurut saya standard min tinggi badan yg trlalu tinggi utk usia 15-16th,mohon kiranya bapak bersama Dinas Pendidikan bisa memberikan masukan/solusi yg lebih bijak kpd sekolah2 SMK yg saat ini sedang melaksankan PPD. maturnuwun pak
Disposisi
Jumat, 26 Juni 2015 - 06:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 23 Juli 2015 - 10:41 WIBKota Semarang
Dalam rangka penerimaan peserta didik baru di Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan Peraturan Walikota Semarang No. 4 Tahun 2015 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang. Disamping itu juga telah ditetapkan Keputusan Walikota No. 422.1/402/2015 tentang Penetapan Rayonisasi dan Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik dan Keputusan Walikota No. 422.1/403/2015 tentang Penetapan Tambahan Penilaian dan Rumus Perhitungan Nilai Akhir Seleksi Penerimaan Peserta Didik. Untuk lebih jelasnya dimohon Saudara menghubungi Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan Kota Semarang, Jalan. Dr. Wahidin 118 Semarang.
Pada prinsipnya Pemerinah menghendaki semua anak usia 16-18 tahun dapat diterima di jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK), namun karena keterbatasan daya tampung di SMK Negeri, sehingga perlu diadakan seleksi sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh Dunia Usaha/ Dunia Industri.