Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM39301854
Rincian Aduan
LGSM39301854
Selesai
Public
Assalamu Alaikum Wr. Wbr.
Terima kasih atas kedatangan Pak Gubernur ke desa kami Desa Banjarlor, kec. Banjarharjo, Kab. Brebes pada acara panen raya dan kebetulab rumah saya ada pada jarak 20 meter dari lokasi acara.
Namun dibalik itu semua, desa kami adalah desa yg sedang krisis kepercayaan kepada pemerintahan desa dimana kami sendiri tidak tahu siapa pejabat desa di tempat kami seperti ketua BPD, ketua Karang Taruna dan ketua LPM. Ketua2 organisasi yg kami kenal mengaku sudah digantikan sepihak oleh kades an diserahkan kepada yg lain ( dalam pengakuan ketua2 organisasi lama adalah keluarga kepala desa). Ketua BPD adalah adik kandung, ketua karang taruna adalah adik sepupu dan ketua LPM juga tidak jauh seperti itu. Dan lebih heboh lagi, setelah Bapak datang, 4 hari kemudian anak kepala desa dijadikan kasie pemerintahan desa banjarlor, bahkan dengan cara curi start pemberkasannya dan yg nguji adalah teman2 dari pamannya / adik kandung kepala desa.
Mohon Pak Gubernur meluruskan kekisruhan di tempat kami karena kekisruhan di desa kami seolah dipendam ketika kami melakukan pergerakan di tahun 2016.
Terima kasih. Saya siap dipanggil dan mempertanggungjawabkan laporan saya
Disposisi
Senin, 26 Maret 2018 - 10:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 26 Maret 2018 - 10:10 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 02 April 2018 - 15:58 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten brebes, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten brebes berpedoman pada perda kabupaten brebes nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan peraturan bupati brebes nomor 24 tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
terkait pengisian perangkat desa di desa banjarlor kecamatan banjarharjo secara normatif telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..kepala desa telah membentuk tim yang independen dalam melakukan pengisian perangkat desa.
Selesai
Senin, 02 April 2018 - 15:58 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab