Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM39194255
Rincian Aduan
LGSM39194255
Selesai
Public
Selamat malam . Pemerintah telah membentuk Satgas Pengendali Harga Sembako. Tapi mengapa HARGA GAS ELPIJI tidak ikut dikendalikan. Sebab biasanya harga gas elpiji di agen, pangkalan dan pengecer pasti naik, alasannya jatah dari pusat dikurangi. Kalo nanti di bulan puasa dan menjelang lebaran gas elpiji langka dan harga naik, kepada siapa harus melapor? Terima kasih Pak Ganjar.
Disposisi
Kamis, 04 Mei 2017 - 08:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Kamis, 04 Mei 2017 - 13:00 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Terima kasih atas laporannya dan akan segera kami tindak lanjuti
Progress
Selasa, 09 Mei 2017 - 14:33 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Harga Gas Elpiji 3 Kg telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 541/ 15 tahun 2015 tentang Penerapan harga Ecer tertinggi Liquied petroleum gas tabung 3 Kg pada titik serah sub penyalur/ pangkalan di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 15.500,- di pangkalan oleh karena itu tidak dibenarkan apabila pangkalan menjual gas elpiji 3 Kg diatas Het yang telah ditetapkan.
Selesai
Selasa, 09 Mei 2017 - 14:34 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Harga Gas Elpiji 3 Kg telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 541/ 15 tahun 2015 tentang Penerapan harga Ecer tertinggi Liquied petroleum gas tabung 3 Kg pada titik serah sub penyalur/ pangkalan di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 15.500,- di pangkalan oleh karena itu tidak dibenarkan apabila pangkalan menjual gas elpiji 3 Kg diatas Het yang telah ditetapkan.
Sedangkan untuk pengendalian harga di tingkat pengecer masing-masing Kepala Daerah Kab/Kota dapat membuat ketentuan mengenai Het di tingkat Pengecer, sehingga ketentuan dimaksud dapat dijadikan pedoman dalam penjualan gas elpiji 3 Kg.