Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM39194255

Rincian Aduan

LGSM39194255

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
03 May 2017
0 ditandai
Selamat malam . Pemerintah telah membentuk Satgas Pengendali Harga Sembako. Tapi mengapa HARGA GAS ELPIJI tidak ikut dikendalikan. Sebab biasanya harga gas elpiji di agen, pangkalan dan pengecer pasti naik, alasannya jatah dari pusat dikurangi. Kalo nanti di bulan puasa dan menjelang lebaran gas elpiji langka dan harga naik, kepada siapa harus melapor? Terima kasih Pak Ganjar.

Disposisi

Kamis, 04 Mei 2017 - 08:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 04 Mei 2017 - 13:00 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Terima kasih atas laporannya dan akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Selasa, 09 Mei 2017 - 14:33 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Harga Gas Elpiji  3 Kg telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 541/ 15 tahun 2015 tentang Penerapan harga Ecer tertinggi Liquied petroleum gas tabung 3 Kg pada titik serah sub penyalur/ pangkalan di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 15.500,- di pangkalan oleh karena itu tidak dibenarkan apabila pangkalan menjual gas elpiji 3 Kg diatas Het yang telah ditetapkan.

Selesai

Selasa, 09 Mei 2017 - 14:34 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Harga Gas Elpiji  3 Kg telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 541/ 15 tahun 2015 tentang Penerapan harga Ecer tertinggi Liquied petroleum gas tabung 3 Kg pada titik serah sub penyalur/ pangkalan di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 15.500,- di pangkalan oleh karena itu tidak dibenarkan apabila pangkalan menjual gas elpiji 3 Kg diatas Het yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk pengendalian harga di tingkat pengecer masing-masing Kepala Daerah Kab/Kota dapat membuat ketentuan mengenai Het di tingkat Pengecer, sehingga ketentuan dimaksud dapat dijadikan pedoman dalam penjualan gas elpiji 3 Kg.