Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM38245324
Rincian Aduan
LGSM38245324
Topik
Disposisi
Senin, 21 September 2020 - 12:46 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 21 September 2020 - 12:55 WIBKota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).
Progress
Rabu, 23 September 2020 - 09:12 WIBKota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinas Pendidikan Surakarta).
Detail respon dapat dilihat pada: https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/70015.html#.X2qu4pMzYzU
Selesai
Rabu, 23 September 2020 - 09:12 WIBKota Surakarta
1. Memastikan Anak dalam KK masuk dalam BDT (Basis Data Terpadu) / DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), bisa melalui Kelurahan atau langsung ke Dinas Sosial. 2. Anak / Siswa tersebut masuk dalam usulan PIP melalui Dapodik dilakukan oleh sekolah 3. Penetapan Penerima PIP akan melalui tahap Pemadanan Data di Kemensos. 4. Hasil Pemadanan Data akan jadi dasar Penetapan. Catatan : - KIP bukan Program melainkan Kartu/ sebagai alat bantu untuk penarikan uang (ATM) dan bukan sebagai Kartu Identitas - Program yang dimaksud adalah PIP (Program Indonesia Pintar).