Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM37202581
Rincian Aduan
LGSM37202581
Selesai
Public
Semoga ada ptgs kpk yg siap bntu mnekan ketidak adilan di desa kedung legok purbalingga.
Disposisi
Senin, 05 Juni 2017 - 05:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Rabu, 12 Juli 2017 - 08:06 WIBINSPEKTORAT
terima kasih atas pengaduannya
Selesai
Rabu, 12 Juli 2017 - 08:10 WIBINSPEKTORAT
- Kewenangan pemeriksaan terhadap desa ada pada Inspektorat Kabupaten maka terkait dengan ketidakadilan di desa saudara agar saudara laporkan ke Inspektorat Kab.Purbalingga
- Dalam laporan pengaduan harus dirinci: siapa yang diadukan dan detail permasalahan yang diadukan