Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM37125578

Rincian Aduan

LGSM37125578

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
11 Jul 2017
0 ditandai
Assalamualaikum wr.wb. Kepada yg terhormat bpk gubernur, nama saya z. arifin dari kendal. Saya di sini ingin bertanya, kalau bpk berkenan mohon penjelasanya, 1. apakah benar ada progam pemerintah (prona) untuk pembuatan sertifikat tanah gratis?, untuk mendaftar dimana?, dan apa saja syarat yang harus di penuhi?. 2. Apakah benar biaya pembuatan sertifikat tanah di kendal 5 juta, jika masal 3 juta, apakah biaya tersebut tidak ada indikasi pungli?, karena menurut saya itu sangat mahal sekali untuk pembuatan sertifikat tanah. mohon dengan sangat, bpk gubernur untuk menjelaskannya, terima kasih. Demikian yg ingin saya tanyakan kepada bpk, apabila ada kesalahan, saya mohon maaf yg sebesar-besarnya. Wassalamualaikum wr.wb.

Disposisi

Selasa, 11 Juli 2017 - 06:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 13 Juli 2017 - 09:11 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

 pelaksanaan PTSL atau sertipikasi prona dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain :  menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku materai sesuai dg kebutuhan pembuatan dan pemasangan patok tanda batas pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada) kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll) utk lebih jelas silahkan datang dan tanya besar biaya yg dihitung  dgn menggunakan sistem komputer  di kantor pertanahan. Swn

Selesai

Kamis, 13 Juli 2017 - 09:25 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Laporan telah dijawab