Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM37125578
Rincian Aduan
LGSM37125578
Selesai
Public
Assalamualaikum wr.wb.
Kepada yg terhormat bpk gubernur, nama saya z. arifin dari kendal.
Saya di sini ingin bertanya, kalau bpk berkenan mohon penjelasanya,
1. apakah benar ada progam pemerintah (prona) untuk pembuatan sertifikat tanah gratis?, untuk mendaftar dimana?, dan apa saja syarat yang harus di penuhi?.
2. Apakah benar biaya pembuatan sertifikat tanah di kendal 5 juta, jika masal 3 juta, apakah biaya tersebut tidak ada indikasi pungli?, karena menurut saya itu sangat mahal sekali untuk pembuatan sertifikat tanah.
mohon dengan sangat, bpk gubernur untuk menjelaskannya, terima kasih.
Demikian yg ingin saya tanyakan kepada bpk, apabila ada kesalahan, saya mohon maaf yg sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum wr.wb.
Disposisi
Selasa, 11 Juli 2017 - 06:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 13 Juli 2017 - 09:11 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
pelaksanaan PTSL atau sertipikasi prona dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain : menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku materai sesuai dg kebutuhan pembuatan dan pemasangan patok tanda batas pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada) kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll) utk lebih jelas silahkan datang dan tanya besar biaya yg dihitung dgn menggunakan sistem komputer di kantor pertanahan. Swn
Selesai
Kamis, 13 Juli 2017 - 09:25 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Laporan telah dijawab