Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM36593372

Rincian Aduan

LGSM36593372

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
17 May 2015
0 ditandai
LAPOR pak mohon dbantu dan ditertibkan...tarif bus magelang- semarang masak rp 25.000. Tanpa karcis lgi.pdhl biasanya cmn 15 rbu pak. Km terpakaa naek karna g da bis lgi..tp masak bisa seenaknya sndri tarifnya pak...

Disposisi

Senin, 18 Mei 2015 - 06:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Senin, 18 Mei 2015 - 07:57 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih

Selesai

Selasa, 19 Mei 2015 - 08:03 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Ketentuan mengenai tarif angkutan AKDP kelas Ekonomi diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.68 Tahun 2014 tanggal 19 November 2014 tentang tarif Batas Atas dan Batas BawahAngkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas Ekonomi dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Tengah, tarif untuk bus AKDP kelas Ekonomi naik 10% dengan Perincian sebagai berikut :

NO

URAIAN

URAIAN

1

Tarif Dasar Rp. 129,- Pnp/Km

2

Tarif Batas Atas Rp. 168,- Pnp/Km

3

Tarif Batas Bawah Rp. 103,- Pnp/Km
  Peraturan Gubernur tersebut telah ditindak lanjuti dengan Peraturan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah No. 551.2/580/2014 tanggal 19 November 2014 Peraturan tersebut dapat diunduh di Website Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Magelang dan Organda agar melakukan sosialisasi dan menempelkan stiker tarif di bis.