Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM35804472

Rincian Aduan

LGSM35804472

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
28 Mar 2018
0 ditandai
assalamu alaikum ww. nm saya mujaidi d/a karang pasar rt / rw 02 /02 kec tego wanu kab grobogan porwodadi ja teng. pak di desa kami mengadakan sertifikat masal. yg jadi persoalan kami mengapa biayanya di tempat kami lebih mahal di banding desa tetangga mohon penjelasanya. kurang lebihnya kami moho maaf. wassalam.

Disposisi

Rabu, 28 Maret 2018 - 10:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Kamis, 29 Maret 2018 - 10:03 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Kamis, 29 Maret 2018 - 10:53 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara,  dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Kamis, 29 Maret 2018 - 10:54 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan