Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM35804472
Rincian Aduan
LGSM35804472
Selesai
Public
assalamu alaikum ww. nm saya mujaidi d/a karang pasar rt / rw 02 /02 kec tego wanu kab grobogan porwodadi ja teng. pak di desa kami mengadakan sertifikat masal. yg jadi persoalan kami mengapa biayanya di tempat kami lebih mahal di banding desa tetangga mohon penjelasanya. kurang lebihnya kami moho maaf. wassalam.
Disposisi
Rabu, 28 Maret 2018 - 10:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Kamis, 29 Maret 2018 - 10:03 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Kamis, 29 Maret 2018 - 10:53 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Kamis, 29 Maret 2018 - 10:54 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan