Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM35577139

Rincian Aduan

LGSM35577139

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
24 Apr 2017
0 ditandai
malam pak,ini kami ingin mengadu ke bapak,perihal phknan sepihak karyawan PT CIPTA WIJAYA MANDIRI (CWM) yang beralamatkan di desa kembangarum mranggen demak jawa tengah sudah 3 th belum di kasih pesangon,kami minta solusi ke bapak bagaimana cara memanganinya agar kami bisa mendapat hak2 kami sebagai karyawan yang di phk pak.? malam pak,ini kami ingin mengadu ke bapak,perihal phknan sepihak karyawan PT CIPTA WIJAYA MANDIRI (CWM) yang beralamatkan di desa kembangarum mranggen demak jawa tengah sudah 3 th belum di kasih pesangon,kami minta solusi ke bapak bagaimana cara memanganinya agar kami bisa mendapat hak2 kami sebagai karyawan yang di phk pak.? malam pak,ini kami ingin mengadu ke bapak,perihal phknan sepihak karyawan PT CIPTA WIJAYA MANDIRI (CWM) yang beralamatkan di desa kembangarum mranggen demak jawa tengah sudah 3 th belum di kasih pesangon,kami minta solusi ke bapak bagaimana cara memanganinya agar kami bisa mendapat hak2 kami sebagai karyawan yang di phk pak.? malam pak,ini kami ingin mengadu ke bapak,perihal phknan sepihak karyawan PT CIPTA WIJAYA MANDIRI (CWM) yang beralamatkan di desa kembangarum mranggen demak jawa tengah sudah 3 th belum di kasih pesangon,kami minta solusi ke bapak bagaimana cara memanganinya agar kami bisa mendapat hak2 kami sebagai karyawan yang di phk pak.?

Disposisi

Selasa, 25 April 2017 - 08:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 28 April 2017 - 07:59 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akam kami tindaklanjuti 

Progress

Rabu, 03 Mei 2017 - 08:16 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terkait phk sepihak karyawan PT CIPTA WIJAYA MANDIRI (CWM)  desa kembangarum mranggen demak, mekanisme pphi sesuai uu 2/2004, Klo hak2 karyawan blm dipenuhi dlm phk (pesangon bg karyawan pkwtt) maka karyawan dpt minta utk berunding dg pihak pengusaha utk menyelesaikan permasalahan tsb secara tertulis. Apabila pihak pengusaha tdk hadir/tdk bersedia kirim surat kembali utk berunding. Apabila pengusaha tdk hadir/tdk bersedia maka karyawan dpt mencatatkan perselisihan tsb ke disnaker demak dg membawa bukti telah mengajak berunding dg pengusaha (bukti pengiriman bs brp ttd penerima surat atau bukti pos) dan membawa risalah  perundingan bipartit yg dibuat di setiap perundingan (klo perlu contoh bs minta ke disnaker setempat).
Setelah itu, pihak disnaker(mediator) akan memanggil pr pihak utk penyelesaian kss tsb. Namun karena kss sdr sdh 3 th blm diberi pesangon mk tuntutan pesangon sdh daluarsa sdkan klo tuntutan hak spt gj blm dibayar ato kekurangan gj dan hak lain yg timbul dlm hub kerja dpt diajukan sesuai put mk no. 100 th 2012.

Selesai

Rabu, 03 Mei 2017 - 08:17 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan telah diselesaikan