Rincian Aduan : LGSM33026844

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 18 Feb 2018

Selamat malam bapak,saya mau bertanya soal prona program bpk Jokowi.menurut berita gratis tanpa di pungut biyaya sedikitpun.tp di kabupaten kami di Sragen kecamatan Mondokaan di pungut biyaya ber fareasi.ada yg 750rb perbidang,ada yg 900rb perbidang Pak.mohon di klarifikasi.semua pembayaran kami masyarakat tdk di kasih kwitansi pembayaran,mohon di klarifikasi di desa kami pak.Desa yg sdh di pungut biyaya adalah desa Tempel rejo,desa trombol dan sekitarnya,semua gk di kasih kwitansi pembayaran,semua di kecamatan mondokan Sragen pak.mohon sy sebagai pelapor demi rakyat di lindungi pak.terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 19 Februari 2018 - 11:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 21 Februari 2018 - 07:20 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 21 Februari 2018 - 07:30 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara, kalau membaca pengaduan saudara ada kalimat gratis berarti saudara ikut dalam porgram PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Rabu, 21 Februari 2018 - 07:31 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan