Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM32144201
Rincian Aduan
LGSM32144201
Selesai
Public
Laporhendi Apakah pihak gubernur berhak mencabut jabatan ketua RT? Karena ketua RT di tempat tinggal saya selalu mencari masalah dengan keluarga saya, dan suka seenaknya bertindak tanpa persetujuan warga. Dan jalan tiap gang ditutup dengan pos-pos sehingga mengganggu akses jalan. Trimakasih
Disposisi
Jumat, 26 Mei 2017 - 05:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Selasa, 11 Juli 2017 - 08:13 WIBINSPEKTORAT
terima kasih atas aduannya
Selesai
Selasa, 11 Juli 2017 - 08:16 WIBINSPEKTORAT
- Jabatan Ketua RT adalah jabatan yang dipilih secara langsung oleh warga dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau Kepala kelurahan
- Untuk mencabut jabatan Ketua RT dapat dibahas melalui rapat warga dan kemudian diusulkan kepada Kepala Desa/Lurah setempat