Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM32144201

Rincian Aduan

LGSM32144201

Selesai Public
25 May 2017
0 ditandai
Laporhendi Apakah pihak gubernur berhak mencabut jabatan ketua RT? Karena ketua RT di tempat tinggal saya selalu mencari masalah dengan keluarga saya, dan suka seenaknya bertindak tanpa persetujuan warga. Dan jalan tiap gang ditutup dengan pos-pos sehingga mengganggu akses jalan. Trimakasih

Disposisi

Jumat, 26 Mei 2017 - 05:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 11 Juli 2017 - 08:13 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas aduannya

Selesai

Selasa, 11 Juli 2017 - 08:16 WIB

INSPEKTORAT

  • Jabatan Ketua RT adalah jabatan yang dipilih secara langsung oleh warga dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau Kepala kelurahan
  • Untuk mencabut jabatan Ketua RT dapat dibahas melalui rapat warga dan kemudian diusulkan kepada Kepala Desa/Lurah setempat