Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM29008913
Rincian Aduan
LGSM29008913
Selesai
Public
Pak Gub..
Demi kemaslahatan pengguna jalan (pedagang, petani, anak2 sekolah dasar, pekerja luar kota, dll..), MOHON DIBANTU/ DIUPAYAKAN utk dibuka kembali penutupan perlintasan KA di Ds. Sambung, Kec. Godong, GROBOGAN, atau DIBUATKAN lg akses jalan yg memudahkan pengguna jalan agar TIDAK MEMUTAR PERJALANAN hingga 1 km.
Dana 1 milyar dr LELANG SAWAH DESA/ thn mgkin bs digunakan mmbantunya.
Tapi BPD/ Pihak Perangkat Desa justru TIDAK MAU mnggunakan.
Mohon sekali, KANDANG BANTENG jgn dikucilkan, Pak Gub...
Calone loro, sing menang SIJI Ganjar Pranowo
Ganjar-Gus Taj 2018
Disposisi
Senin, 07 Mei 2018 - 10:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 20 Maret 2020 - 12:48 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Selasa, 26 Mei 2020 - 20:09 WIBKabupaten Grobogan
Jalan Ketitang-Sambung adalah jalan kewenangan DPUPR Kab. Grobogan, namun demikian pertimbangan keselamatan warga dikarenakan ada perlintasan sebidang yang berdekatan, sehingga Palang Kereta Api Ketitang-Sambung di Desa Sambung ditutup. Penutupan tersebut dilakukan oleh PT KAI setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kab. Grobogan dengan pertimbangan untuk keselamatan warga.
Selesai
Selasa, 26 Mei 2020 - 20:10 WIBKabupaten Grobogan
Jalan Ketitang-Sambung adalah jalan kewenangan DPUPR Kab. Grobogan, namun demikian pertimbangan keselamatan warga dikarenakan ada perlintasan sebidang yang berdekatan, sehingga Palang Kereta Api Ketitang-Sambung di Desa Sambung ditutup. Penutupan tersebut dilakukan oleh PT KAI setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kab. Grobogan dengan pertimbangan untuk keselamatan warga.