Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM29008913

Rincian Aduan

LGSM29008913

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
07 May 2018
0 ditandai
Pak Gub.. Demi kemaslahatan pengguna jalan (pedagang, petani, anak2 sekolah dasar, pekerja luar kota, dll..), MOHON DIBANTU/ DIUPAYAKAN utk dibuka kembali penutupan perlintasan KA di Ds. Sambung, Kec. Godong, GROBOGAN, atau DIBUATKAN lg akses jalan yg memudahkan pengguna jalan agar TIDAK MEMUTAR PERJALANAN hingga 1 km. Dana 1 milyar dr LELANG SAWAH DESA/ thn mgkin bs digunakan mmbantunya. Tapi BPD/ Pihak Perangkat Desa justru TIDAK MAU mnggunakan. Mohon sekali, KANDANG BANTENG jgn dikucilkan, Pak Gub... Calone loro, sing menang SIJI Ganjar Pranowo Ganjar-Gus Taj 2018

Disposisi

Senin, 07 Mei 2018 - 10:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 20 Maret 2020 - 12:48 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Selasa, 26 Mei 2020 - 20:09 WIB

Kabupaten Grobogan

Jalan Ketitang-Sambung adalah jalan kewenangan DPUPR Kab. Grobogan, namun demikian pertimbangan keselamatan warga dikarenakan ada perlintasan sebidang yang berdekatan, sehingga Palang Kereta Api Ketitang-Sambung di Desa Sambung ditutup. Penutupan tersebut dilakukan oleh PT KAI setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kab. Grobogan dengan pertimbangan untuk keselamatan warga.

Selesai

Selasa, 26 Mei 2020 - 20:10 WIB

Kabupaten Grobogan

Jalan Ketitang-Sambung adalah jalan kewenangan DPUPR Kab. Grobogan, namun demikian pertimbangan keselamatan warga dikarenakan ada perlintasan sebidang yang berdekatan, sehingga Palang Kereta Api Ketitang-Sambung di Desa Sambung ditutup. Penutupan tersebut dilakukan oleh PT KAI setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kab. Grobogan dengan pertimbangan untuk keselamatan warga.