Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM28202280
Rincian Aduan
LGSM28202280
Disposisi
Selasa, 02 Mei 2017 - 07:56 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 Mei 2017 - 13:56 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Senin, 08 Mei 2017 - 09:32 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terima kasih atas informasi yang saudara berikan, terkait besaran biaya permohonan sertipikat tanah, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besaran biaya sertipikat antara lain:
1. Tanah yang saudara mohon sudah bersertipikat atau belum
2. Luas tanah, hal akan mempengaruhi biaya ukur maupun
pemeriksaan tanah ( jika tanah belum bersertipikat)
3. Nilai jual obyek pajak ( njop) yang terdapat dalam spt pajak bumi dan bangunan.
4. Asal usul dan tahun perolehan tanah, hal ini akan berpengaruh pada pajak BPHTB atau PPH.
5. Blm faktor lain manakala saudara mengurus menggunakan jasa ppat . Untuk itu disarankan Saudara mengurus sendiri atau saudara dapat mengikuti program sertipikat tanah melalui PRONA / PTSL (Yang merupakan program pemerintah). Demikian informasi yang dapat kami berikan atau saudara dapat langsung datang ke kantor pertanahan kabupaten kendal hub : customer service)
Selesai
Senin, 08 Mei 2017 - 09:32 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN