Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM28127382
Rincian Aduan
LGSM28127382
Selesai
Public
Progam sertifikat masal di desa selojari kec klambu kab grobogan...oknum perangkat desa beserta jajaran nya memungut biaya sebesar 400 ribu dan uang patok bidang tanah sebesar 200 ribu.,.tolong di tertipkan pak... Rakyat desa menjerit dah lapor kemana mana ndk ada tanggapannya
Disposisi
Rabu, 11 April 2018 - 08:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Kamis, 12 April 2018 - 08:16 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannnya
Progress
Kamis, 12 April 2018 - 08:48 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Kamis, 12 April 2018 - 08:48 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan