Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM28127382

Rincian Aduan

LGSM28127382

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
11 Apr 2018
0 ditandai
Progam sertifikat masal di desa selojari kec klambu kab grobogan...oknum perangkat desa beserta jajaran nya memungut biaya sebesar 400 ribu dan uang patok bidang tanah sebesar 200 ribu.,.tolong di tertipkan pak... Rakyat desa menjerit dah lapor kemana mana ndk ada tanggapannya

Disposisi

Rabu, 11 April 2018 - 08:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Kamis, 12 April 2018 - 08:16 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannnya

Progress

Kamis, 12 April 2018 - 08:48 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara,  dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Kamis, 12 April 2018 - 08:48 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan