Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM27922622

Rincian Aduan

LGSM27922622

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
02 Oct 2020
0 ditandai
Assalamualaikum maaf pak ganjar men gganggu kami dr war ga kemangkon purbalingga tidak bosan2 nya mengharap ada peny elesan atau tindakan dari penegak hukum masalah galian c d tempat kami yg sangat2 mresahkan warga tolonglah pak assalamualakun

Disposisi

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 08:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 05 Oktober 2020 - 11:59 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Senin, 05 Oktober 2020 - 12:07 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Selesai

Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:37 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan an. Anto Perwiwa tanggal 06-10-2020 dan an. Fitra Lucky tanggal 06-10-2020 09:15 melalui smslaporGub , terkait kegiatan penambangan pasir dialiran sungai Serayu Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga yang menyebabkan dampak lingkungan berupa jalan rusak, berlubang, berlumpur dan polusi udara, kami telah melakukan peninjauan lapangan pada hari Selasa tanggal 06-10-2020 dengan hasil sebagai berikut : 
1. Terdapat kegiatan penambangan menggunakan excavator pada Sungai Serayu Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga  sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat lokasi   7°28'42.77"S; 109°24'51.91"E;
2. Lokasi tersebut sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi an. Sunandar Arif Sucianto dengan nomor izin: 543.32/9182 tahun 2020;
3. Pada lokasi tersebut dijumpai 5 unit Excavator sedang beroperasi melakukan kegiatan penambangan dan 20 unit Dumptruck;
4. Terdapat dampak lingkungan beberapa titik jalan rusak, berlumpur polusi udara seperti yang dilaporkan;
Tindak lanjut: 
1. Dilakukan pembinaan dan diberikan surat peringatan terkait penggunaan alat berat yang melebihi jumlah yang sudah ditentukan, membatasi tonase muatan dump truk sesuai dengan kapasitas jalan;
2. Diikoordinasikan dan dilakukan pembinaan dan pengawasan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan dokumen lingkungannya .