Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM27212306

Rincian Aduan

LGSM27212306

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
11 Mar 2017
0 ditandai
LAPOR Yth. Pak Ganjar kami mohon pencerahan. Kami mempunyai sertifikat tanah yg luasnya 164m2. Dan sekarang akan kami pecah jadi 2 karena yg setengah sdh dibeli orang lsi. Tapi kami terkendala peraturan yg katanya pemecahan tanah harus min 120m2. Kami jadi pusing pak, apakah tanah kami selamanya tidak akan bisa di pecah ? Mohon solusi pak. ASAP trima kasih.

Disposisi

Rabu, 16 Agustus 2017 - 08:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 25 September 2018 - 13:46 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara akan kami segera ditindaklanjuti

Selesai

Selasa, 25 September 2018 - 13:50 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

bahwa atauran mengenai luasan tanah diatur dalam peraturan daerah RTRW dan tdk akan bs dipecah apabila kurang dr 120m2 terimakasih