Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM27212306
Rincian Aduan
LGSM27212306
Selesai
Public
LAPOR Yth. Pak Ganjar kami mohon pencerahan. Kami mempunyai sertifikat tanah yg luasnya 164m2. Dan sekarang akan kami pecah jadi 2 karena yg setengah sdh dibeli orang lsi. Tapi kami terkendala peraturan yg katanya pemecahan tanah harus min 120m2. Kami jadi pusing pak, apakah tanah kami selamanya tidak akan bisa di pecah ? Mohon solusi pak. ASAP trima kasih.
Disposisi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 08:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 25 September 2018 - 13:46 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara akan kami segera ditindaklanjuti
Selesai
Selasa, 25 September 2018 - 13:50 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
bahwa atauran mengenai luasan tanah diatur dalam peraturan daerah RTRW dan tdk akan bs dipecah apabila kurang dr 120m2 terimakasih