Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM25047906

Rincian Aduan

LGSM25047906

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
31 Oct 2015
0 ditandai
LAPOR kami selaku warga sekitar minta untuk segera menindak dengan tegas salah satu Kades di wil.Kec.Kedungbanteng,Kab.Tegal yang telah melakukan perbuatan asusila terhadap warganya (wanita bersuami) yang terjadi dalam baru-baru ini. Kasus ini telah menjadi pembicaraan publik bahkan sampai ke pemkab setempat tapi seolah-olah tenggelam begitu saja tanpa adanya upaya hukum/sangsi dari pemkab. Mohon ditindak lanjuti pak gubernur Terima kasih

Disposisi

Minggu, 01 November 2015 - 07:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 02 November 2015 - 07:44 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan,selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yg berlaku

Progress

Kamis, 03 Desember 2015 - 08:24 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada kab.Tegal dengan Surat Plt.Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3516/1.1/2015 tgl 2 Desember  2015 terima kasih

Selesai

Jumat, 18 Maret 2016 - 10:55 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas tanggapan yang diberikan kami. Sehubungan dengan masalah aduan tersebut, berdasarkan LHP Khusus dari Inspektorat Kab.Tegal No.356/15/266/2016 tanggal 25 Februari 2016, kami sampaikan kesimpulan sebaga berikut: 1. Dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Kepala Desa Penujah terhadap warganya adalah Benar dan ybs telah mengakui perbuatannya serta telah menandatangani surat kesepakatan bersama tgl 20 Oktober 2015 & surat pernyataan tgl 2 Desember 2015 untuk meminta maaf & tidak mengulangi perbuatannya. 2.Atas perbuatan asusila yg dilakukan oleh Kepala Desa Penujah, ybs telah melanggar ketentuan Perda Kab.Tegal No.6 Th.2015 tentang Kepala Desa,Perangkat Desa & Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pasal 75 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa yg melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis serta ayat (3) disebutkan bahwa dalam sanksi administratif sebagaimana ayat (1) tidak dilaksanakan,dilakukan tindakan pemberhentian sementara& dapat dlanjutkan dengan pemberhentian 3. Sehubungan dengan hal tsb, terdapat saran bahwa camat kedungbanteng untuk melakukan pembinaan & pengawasan terhadap sanksi bagi Kades Penujah.