Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM25047906
Rincian Aduan
LGSM25047906
Selesai
Public
LAPOR kami selaku warga sekitar minta untuk segera menindak dengan tegas salah satu Kades di wil.Kec.Kedungbanteng,Kab.Tegal yang telah melakukan perbuatan asusila terhadap warganya (wanita bersuami) yang terjadi dalam baru-baru ini. Kasus ini telah menjadi pembicaraan publik bahkan sampai ke pemkab setempat tapi seolah-olah tenggelam begitu saja tanpa adanya upaya hukum/sangsi dari pemkab. Mohon ditindak lanjuti pak gubernur Terima kasih
Disposisi
Minggu, 01 November 2015 - 07:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 02 November 2015 - 07:44 WIBINSPEKTORAT
terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan,selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yg berlaku
Progress
Kamis, 03 Desember 2015 - 08:24 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada kab.Tegal dengan Surat Plt.Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3516/1.1/2015 tgl 2 Desember 2015
terima kasih
Selesai
Jumat, 18 Maret 2016 - 10:55 WIBINSPEKTORAT
terima kasih atas tanggapan yang diberikan kami. Sehubungan dengan masalah aduan tersebut, berdasarkan LHP Khusus dari Inspektorat Kab.Tegal No.356/15/266/2016 tanggal 25 Februari 2016, kami sampaikan kesimpulan sebaga berikut:
1. Dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Kepala Desa Penujah terhadap warganya adalah Benar dan ybs telah mengakui perbuatannya serta telah menandatangani surat kesepakatan bersama tgl 20 Oktober 2015 & surat pernyataan tgl 2 Desember 2015 untuk meminta maaf & tidak mengulangi perbuatannya.
2.Atas perbuatan asusila yg dilakukan oleh Kepala Desa Penujah, ybs telah melanggar ketentuan Perda Kab.Tegal No.6 Th.2015 tentang Kepala Desa,Perangkat Desa & Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pasal 75 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa yg melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis serta ayat (3) disebutkan bahwa dalam sanksi administratif sebagaimana ayat (1) tidak dilaksanakan,dilakukan tindakan pemberhentian sementara& dapat dlanjutkan dengan pemberhentian
3. Sehubungan dengan hal tsb, terdapat saran bahwa camat kedungbanteng untuk melakukan pembinaan & pengawasan terhadap sanksi bagi Kades Penujah.