Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM24834636

Rincian Aduan

LGSM24834636

Selesai Public
17 Sep 2020
0 ditandai
Terkait situasi pandemi terkini, apa diperbolehkan jika mengadakan acara seperti pertemuan kelompok dengan warga, hiburan, dan sebagainya. Mohon sarannya pak gub.

Disposisi

Jumat, 18 September 2020 - 09:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Jumat, 18 September 2020 - 12:34 WIB

DINAS KESEHATAN

Acara pertemuan yang bagaimana nggih,  untuk hiburan sudah jelas tidak disaranakan, kaena tidak sesuai protokol kesehatan. Sebisa mungkin kurangi kegiatan yang menimnulkan kerumunan, pastikan selalu menjaga jarak aman antar orang lain nggih. 
Saran kami, lebih baik tdk menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan,  mengingat berkerumun sangat memungkinkan adanya penyebaran dan terpapar virus covid19.
 
Menyelenggarakan pernikahan boleh tetapi hanya kegiatan akad dengan meniadakan resepsi.
Sesuai dengan SE Menag No 15 tahun 2020,  bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibdah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat dirumah ibadah (misalnya akad pernikahan/perkawinan) tetap mengacu pada ketentuan tambahan sbb:
1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi swhat dan negatif covid-19
2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Selesai

Jumat, 18 September 2020 - 12:36 WIB

DINAS KESEHATAN

Saran kami, lebih baik tdk menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan,  mengingat berkerumun sangat memungkinkan adanya penyebaran dan terpapar virus covid19.
 
Menyelenggarakan pernikahan boleh tetapi hanya kegiatan akad dengan meniadakan resepsi.
Sesuai dengan SE Menag No 15 tahun 2020,  bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibdah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat dirumah ibadah (misalnya akad pernikahan/perkawinan) tetap mengacu pada ketentuan tambahan sbb:
1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi swhat dan negatif covid-19
2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.