Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM24834636
Rincian Aduan
LGSM24834636
Selesai
Public
Terkait situasi pandemi terkini, apa diperbolehkan jika mengadakan acara seperti pertemuan kelompok dengan warga, hiburan, dan sebagainya. Mohon sarannya pak gub.
Disposisi
Jumat, 18 September 2020 - 09:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Jumat, 18 September 2020 - 12:34 WIBDINAS KESEHATAN
Acara pertemuan yang bagaimana nggih, untuk hiburan sudah jelas tidak disaranakan, kaena tidak sesuai protokol kesehatan. Sebisa mungkin kurangi kegiatan yang menimnulkan kerumunan, pastikan selalu menjaga jarak aman antar orang lain nggih.
Saran kami, lebih baik tdk menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, mengingat berkerumun sangat memungkinkan adanya penyebaran dan terpapar virus covid19.
Menyelenggarakan pernikahan boleh tetapi hanya kegiatan akad dengan meniadakan resepsi.
Sesuai dengan SE Menag No 15 tahun 2020, bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibdah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat dirumah ibadah (misalnya akad pernikahan/perkawinan) tetap mengacu pada ketentuan tambahan sbb:
1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi swhat dan negatif covid-19
2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Selesai
Jumat, 18 September 2020 - 12:36 WIBDINAS KESEHATAN
Saran kami, lebih baik tdk menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, mengingat berkerumun sangat memungkinkan adanya penyebaran dan terpapar virus covid19.
Menyelenggarakan pernikahan boleh tetapi hanya kegiatan akad dengan meniadakan resepsi.
Sesuai dengan SE Menag No 15 tahun 2020, bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibdah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat dirumah ibadah (misalnya akad pernikahan/perkawinan) tetap mengacu pada ketentuan tambahan sbb:
1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi swhat dan negatif covid-19
2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.