Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM24338686

Rincian Aduan

LGSM24338686

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
09 Jun 2017
0 ditandai
mat siang pak gub jateng,ikut program servitikat tanah katanya geratis ko kena biya 1 juta ya,pak gub gelombang 1 kena 8 ratus,klu aku ikut gelombang 2, 1 juta pak,klu bener2 geratis kemukinan pihak keluraan pak gub tolong minta infonya pak,itu daerah klaten,karanganom,brangkal pak

Disposisi

Senin, 12 Juni 2017 - 08:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 12 Juni 2017 - 09:19 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 12 Juni 2017 - 09:20 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Program sertipikasi gratis atau yang dikenal dengan PRONA, seluruh biaya yg hrs dibayarkan ke BPN spt biaya ukur, biaya panitia A & biaya pendaftaran memang GRATIS krn sdh dibayarkan oleh Pemerintah Pusat lewat DIPA Prona, akan tetapi warga pemohon tetap dikenakan biaya pra pensertipikatan (diluar tanggungan PRONA) spt pemasangan patok, pembelian materai, penyiapan berkas2 spt Akta PPAT, BPHTB, PPH Final dan lain2 yg berkaitan dgn keperluan pemberkasannya. Besarannya relatif bergantung dr nilai NJOP, luasan lahan & jenisjumlah patok yg digunakan. Maturnuwun

Selesai

Senin, 12 Juni 2017 - 09:22 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan