Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM24338686
Rincian Aduan
LGSM24338686
Selesai
Public
mat siang pak gub jateng,ikut program servitikat tanah katanya geratis ko kena biya 1 juta ya,pak gub gelombang 1 kena 8 ratus,klu aku ikut gelombang 2, 1 juta pak,klu bener2 geratis kemukinan pihak keluraan pak gub tolong minta infonya pak,itu daerah klaten,karanganom,brangkal pak
Disposisi
Senin, 12 Juni 2017 - 08:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 12 Juni 2017 - 09:19 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 12 Juni 2017 - 09:20 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Program sertipikasi gratis atau yang dikenal dengan PRONA, seluruh biaya yg hrs dibayarkan ke BPN spt biaya ukur, biaya panitia A & biaya pendaftaran memang GRATIS krn sdh dibayarkan oleh Pemerintah Pusat lewat DIPA Prona, akan tetapi warga pemohon tetap dikenakan biaya pra pensertipikatan (diluar tanggungan PRONA) spt pemasangan patok, pembelian materai, penyiapan berkas2 spt Akta PPAT, BPHTB, PPH Final dan lain2 yg berkaitan dgn keperluan pemberkasannya. Besarannya relatif bergantung dr nilai NJOP, luasan lahan & jenisjumlah patok yg digunakan. Maturnuwun
Selesai
Senin, 12 Juni 2017 - 09:22 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan