Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM23575674
Rincian Aduan
LGSM23575674
Selesai
Public
Kulo nameng tiang alet mboten saget nopo2 desa.ngambak rejo. Kec.tanggungharjo kab. Grobogan
Disposisi
Minggu, 20 Juni 2021 - 23:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 21 Juni 2021 - 04:21 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Senin, 21 Juni 2021 - 04:22 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 21 Juni 2021 - 04:23 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan.
Memperhatikan aduan masyarakat Desa ngambakrejo Rt 01 Rw 01 Kecamatan Tanggungharjo berkaitan dengan pemasangan kabel aliran listrik dapat disampaikan hasil cek lapangan sebagai berikut :
Sudah kami cek ke lokasi didampingi Kepala Desa dan Babinsa bahwa kabel jaringan listrik tersebut akan digunakan untuk usaha produksi batoko dan paving.
Listrik diambilkan dari toko Bangunan yang terletak di Dsn.Ngambak RT 02/01, sedangkan tempat produksi paving/batoko di RT 01/01.
Sebelumnya pernah pengajuan pemasangan listrik ke PLN untuk tempat produksi namun tidak disetujui karena belum ada tiang/ pal yang masuk gang.
Kabel dari toko Bangunan Jaya Santoso ke rumah produksi kurang lebih sepanjang 200 meter memang telah terpasang namun belum sempurna karena belum dialiri listrik, tinggi tiang penyangga kabel 6 meter dan melintasi diatas aliran irigasi.
Sudah ada rencana dari pemilik usaha yaitu Bapak Heru Dwi Cahyono untuk mengumpulkan warga RT 01 dan 02 Rw 01 guna musyawarah yang dijadwalkan besuk tanggal 5 Juli 2021.
Demikian terimakasih.