Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM23411907

Rincian Aduan

LGSM23411907

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
27 Dec 2017
0 ditandai
Maaf pak Ganjar sebetulnya berapa biaya sertifikat pemutihn. 50rb ato 700rb. Kami bukan orang kaya yg selalu dipalak tanpa kami berani bersuara. Sudah byar 700rb kamipun masih harus mengambl ke boyolali sendiri. Tolong ditindak lanjuti. Terima kasih

Disposisi

Rabu, 27 Desember 2017 - 11:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 27 Desember 2017 - 11:47 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 27 Desember 2017 - 11:49 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Porgram PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Rabu, 27 Desember 2017 - 11:49 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan