Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM23411907
Rincian Aduan
LGSM23411907
Selesai
Public
Maaf pak Ganjar sebetulnya berapa biaya sertifikat pemutihn. 50rb ato 700rb. Kami bukan orang kaya yg selalu dipalak tanpa kami berani bersuara. Sudah byar 700rb kamipun masih harus mengambl ke boyolali sendiri. Tolong ditindak lanjuti. Terima kasih
Disposisi
Rabu, 27 Desember 2017 - 11:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 27 Desember 2017 - 11:47 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 27 Desember 2017 - 11:49 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Porgram PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Rabu, 27 Desember 2017 - 11:49 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan