Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM23059293

Rincian Aduan

LGSM23059293

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
08 Dec 2017
0 ditandai
Pak Ganjar,katanya bikin sertifikat masal gratis,tapi De desa kami masih bayAr rp600 ribu,yang kelahirannya 1981ke atas masih tambah lagi rp200ribu total 800ribu,gimana ya pak?desa TAMBAKAN KEC,GUBUG KAB,GROBOGANPak Ganjar,katanya bikin sertifikat masal gratis,tapi De desa kami masih bayAr rp600 ribu,yang kelahirannya 1981ke atas masih tambah lagi rp200ribu total 800ribu,gimana ya pak?desa TAMBAKAN KEC,GUBUG KAB,GROBOGAN

Disposisi

Jumat, 08 Desember 2017 - 14:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 28 September 2018 - 04:57 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pengaduan saudara akan segera kami tindaklanjuti

Selesai

Jumat, 28 September 2018 - 04:59 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri terutama pada diktum ke tujuh dan kedelapan.....silahkan saudara minta konfirmasi lebih lanjut perincian biaya tsb kepada kelurahan dan minta oenjelasan sejelas jelasnnya terimakasih