Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM22912414
Rincian Aduan
LGSM22912414
Selesai
Public
Assmlkm wr wb
Mohon informasi atau tanggapan
Saya mengurus bus pariwisata saya di samsat klaten, dgn informasi sbb :
1.didalam akta pendirian PT saya tertulis bidang usaha nya adalah persewaan bus pariwisata dan usaha pengangkutan darat dibidang transportasi penumpang
2.dalam SIuP dan tdp kami tertulis usaha angkutan darat transportasi pariwisata umum
Yang ingin kamu tanyakan..apakah itu tidak cukup untuk menjadikan bus saya plat kuning? Pada tanggal 10 mei keluar plat dan stnk dengan warna hitam..terimakasih atas perhatian bapak gubernur jateng dan pihak terkait,
Hormat saya
Didik gunarto
Disposisi
Jumat, 12 Mei 2017 - 09:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Jumat, 12 Mei 2017 - 10:06 WIBDINAS PERHUBUNGAN
akan kami tindaklanjuti
Progress
Jumat, 12 Mei 2017 - 10:15 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Sesuai dengan pasal 32 dan 34 PM.26 Th 2017, tertib adm proses TNKB kuning pelayanan angkutan pariwisata, juga didasarkan atas salinan persetujuan izin penyelenggaraan angkutan pariwisata yg dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Untuk menjadikan bus menjadi plat kuning diperluhkan membawa rekom plat kuning dari Dishub Kab sesuai domisili..Mohon di infokan nama PT nya njih untuk pengecekan lebih lanjut.. suwun
Selesai
Selasa, 16 Mei 2017 - 10:42 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Sesuai dengan pasal 32 dan 34 PM.26 Th 2017, tertib adm proses TNKB kuning pelayanan angkutan pariwisata, juga didasarkan atas salinan persetujuan izin penyelenggaraan angkutan pariwisata yg dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Untuk menjadikan bus menjadi plat kuning diperluhkan membawa rekom plat kuning dari Dishub Kab sesuai domisili..Mohon di infokan nama PT nya njih untuk pengecekan lebih lanjut.. suwun