Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM22912414

Rincian Aduan

LGSM22912414

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
11 May 2017
0 ditandai
Assmlkm wr wb Mohon informasi atau tanggapan Saya mengurus bus pariwisata saya di samsat klaten, dgn informasi sbb : 1.didalam akta pendirian PT saya tertulis bidang usaha nya adalah persewaan bus pariwisata dan usaha pengangkutan darat dibidang transportasi penumpang 2.dalam SIuP dan tdp kami tertulis usaha angkutan darat transportasi pariwisata umum Yang ingin kamu tanyakan..apakah itu tidak cukup untuk menjadikan bus saya plat kuning? Pada tanggal 10 mei keluar plat dan stnk dengan warna hitam..terimakasih atas perhatian bapak gubernur jateng dan pihak terkait, Hormat saya Didik gunarto

Disposisi

Jumat, 12 Mei 2017 - 09:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Jumat, 12 Mei 2017 - 10:06 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tindaklanjuti

Progress

Jumat, 12 Mei 2017 - 10:15 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Sesuai dengan pasal 32 dan 34 PM.26 Th 2017, tertib adm proses TNKB kuning pelayanan angkutan pariwisata, juga didasarkan atas salinan persetujuan izin penyelenggaraan angkutan pariwisata yg dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Untuk menjadikan bus menjadi plat kuning diperluhkan membawa rekom plat kuning dari Dishub Kab sesuai domisili..Mohon di infokan nama PT nya njih untuk pengecekan lebih lanjut.. suwun

Selesai

Selasa, 16 Mei 2017 - 10:42 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Sesuai dengan pasal 32 dan 34 PM.26 Th 2017, tertib adm proses TNKB kuning pelayanan angkutan pariwisata, juga didasarkan atas salinan persetujuan izin penyelenggaraan angkutan pariwisata yg dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Untuk menjadikan bus menjadi plat kuning diperluhkan membawa rekom plat kuning dari Dishub Kab sesuai domisili..Mohon di infokan nama PT nya njih untuk pengecekan lebih lanjut.. suwun