Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM22685523
Rincian Aduan
LGSM22685523
Selesai
Public
LAPOR assalamualaikum pak ganjar..pak kami mengadu pada bapak, kami guru honorer k 2 kab.klaten mengabdi 13 th, sudah lolos tes cpns, tp knp blm terima SK? Perhatikan nasib kami , tindak pjabat yg mendzalimi kami pak ganjar. Nuwun
Disposisi
Senin, 18 April 2016 - 07:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 18 April 2016 - 09:34 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani
Selesai
Selasa, 19 April 2016 - 09:48 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima Kasih atas Pertanyaan Saudara
Bahwa penerimaan CPNS tahun 2015 sesuai surat Menteri PAN-RB nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tanggal 30 Juni 2015 bahwa kebijakan penerimaan pegawai baru di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2015 dilakukan penundaan (moratorium)
Bahwa pengadaan CPNS telah diatur melalui mekanisme Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan sedangkan untuk pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 menjadi PNS menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 jo PP Nomor 43/2007 jis PP Nomor 56/ 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :
Pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS (tenaga honorer kategori II) :
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
- penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
- bekerja pada instansi pemerintah;
- dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
- syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.