Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM22436316

Rincian Aduan

LGSM22436316

Disposisi Public
KABUPATEN BLORA
18 May 2016
0 ditandai
LAPOR Tolong dong Pak Gubernur saya mewakili Guru SD di salah satu SD di Blora kenapa jenjang SD sekarang di Blora diwajibkan pulang kerja harus jam 2 siang, padahal di SD kan jam mengajar bukan jam kerja menurut UU kan wajibnya 24 jam perminggu tiap 1 hari mengajar tidak sampai jam 1 siang kenapa sekarang harus jam 2 baru boleh pulang kerja, menurut saya tidak efektif kita mengajarnya tidak sampai jam 2 mosok kita menunggu waktu berjalannya jam gk ada kerjaan sampai jam 2, seharusnya yang pulang jam 2 itu tingkat SMP dan SMA,SMK. Mosok tingkat SD harus begitu??

Disposisi

Kamis, 19 Mei 2016 - 08:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN