Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM21802314
Rincian Aduan
LGSM21802314
Selesai
Public
Masih masa PPKM apakah di perbolehkan membuat tenda n mengundang warga untuk acara nikah ? Lokasi perumahan Graha Raya3 kliris no 414, boja kendal
Disposisi
Senin, 19 Juli 2021 - 10:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Rabu, 21 Juli 2021 - 07:16 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait,mohon bersabar dan salam sehat.
Selesai
Rabu, 21 Juli 2021 - 07:56 WIBKabupaten Kendal
sesuai dengan SURAT EDARAN bupati kendal TENTAI{G PERPANJANGAN PEMBERLAKUAIT PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DAN MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI kABUPATEN KENDAL, maka kegiatan tersebut yang di maksud tidak diperbolehkan atau tidak dijinkan juga
Berdasarkan: 1. lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 202l tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Vints Di.sease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vints Disease 2019;
terimakasih atas pengertiannya dan perhatiannya