Rincian Aduan : LGSM20976630

Selesai Public

08 Feb 2021

Saya pedagang keliling,mau mengajukan umkm,tolong dibantu pk gub,trimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 09 Februari 2021 - 07:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Senin, 15 Maret 2021 - 11:09 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan berbagai skim pembiayaan, yaitu: ? Kredit Usaha Rakyat (KUR), dapat diajukan ke Bank BUMN, ? Kredit Ultra Mikro, dapat diajukan ke Pegadaian, PNM, ? Kredit UMKM, diajukan ke LPDB-KUMKM, ? Program PKBL BUMN. ? Program Baznas Microfinance, diajukan ke Baznas ? Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dana hibah berupa Bantuan Presiden untuk Produktif bagi pelaku Usaha Mikro (BPUM), dapat diajukan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

Progress

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:26 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan berbagai skim pembiayaan, yaitu: ? Kredit Usaha Rakyat (KUR), dapat diajukan ke Bank BUMN, ? Kredit Ultra Mikro, dapat diajukan ke Pegadaian, PNM, ? Kredit UMKM, diajukan ke LPDB-KUMKM, ? Program PKBL BUMN. ? Program Baznas Microfinance, diajukan ke Baznas ? Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dana hibah berupa Bantuan Presiden untuk Produktif bagi pelaku Usaha Mikro (BPUM), dapat diajukan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.  

Selesai

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:29 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan berbagai skim pembiayaan, yaitu: ? Kredit Usaha Rakyat (KUR), dapat diajukan ke Bank BUMN, ? Kredit Ultra Mikro, dapat diajukan ke Pegadaian, PNM, ? Kredit UMKM, diajukan ke LPDB-KUMKM, ? Program PKBL BUMN. ? Program Baznas Microfinance, diajukan ke Baznas ? Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dana hibah berupa Bantuan Presiden untuk Produktif bagi pelaku Usaha Mikro (BPUM), dapat diajukan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.